Arti Penting Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia

Arti Penting Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia

Setiap negara mempunyai Undang-Undang Dasar dengan tujuan yang diperlukan oleh masing-masing negara tersebut. Konstitusi-konstitusi yang dimiliki oleh negara-negara di dunia ternyata amat bermacam-macam bentuk dan susunannya. Ada yang memakai Mukadimah/Pembukaan ada pula yang tidak, dan ada yang terdiri dari banyak pasal dan ada pula yang hanya terdiri dari beberapa pasal, kesemuanya sangat tergantung dari maksud para pendiri negara masing-masing dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan.



Sebagai ketentuan yang mengatur kehidupan ketatanegaraan, undang-undang dasar merupakan sumber utama aturan tata negara suatu negara. Oleh alasannya itu, konstitusi selalu mempunyai corak nasional dari masing-masing negara. Henk van Maarseveen dan Ger van der Tang (Sri Soemantri M, 1998: 94-95) mengemukakan bahwa selain sebagai dokumen nasional, konstitusi juga sebagai alat untuk membentuk sistem politik dan sistem aturan negaranya sendiri. Sedangkan Sri Sumantri M (1998: 95) mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:
a. Hasil usaha politik bangsa di waktu yang lampau.
b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
c.  Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu kini maupun untuk masa yang akan datang.
d. Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

Meskipun setiap negara mempunyai Undang-Undang Dasar yang isinya berbeda-beda, namun intinya setiap Undang-Undang Dasar mengatur materi yang merupakan ciri yang harus dipenuhi bagi suatu konstitusi yang benar sebagaimana dikemukakan oleh J.G. Steenbeek (Sri Soemantri M, 1998: 93), yaitu:
a.   Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi insan dan warga negara.
b. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
c. Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.

Miriam Budiardjo (2001: 101) menyatakan bahwa setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal sebagai berikut:
a.  Organisasi negara, contohnya pembagian kekuasaan antara tubuh legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian, mekanisme me­nyelesaikan persoalan pelanggaran yuridiksi oleh salah satu tubuh pemerintah, dan sebagainya.
b.   Hak-hak asasi manusia.
c.   Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
d.   Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Un­dang Dasar. Hal ini biasanya terdapat kalau para penyusun Undang-Undang Da­sar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang gres saja di­atasi, contohnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarkhi.
                            
Selain itu, dijumpai pula bahwa Undang-Undang Dasar sering memuat keinginan rakyat dan asas-asas ideologi negara yang oleh penyusun Undang-Undang Dasar untuk mengungkapkan cerminan semangat dan spirit rakyat negara tersebut dan mewarnai seluruh naskah Undang-Undang Dasar itu.
                  
Di negara-negara komunis, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi ber­ganda. Di satu pihak mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah di­capai dalam usaha ke arah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formal dan legal dari kemajuan yang telah dicapai. Di pihak lain Undang-Undang Dasar memperlihatkan rangka dan dasar aturan untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam perkembangan berikutnya (Miriam Budiardjo, 2001: 99).

Sejak final masa ke-19, Undang-Undang Dasar dianggap sebagai jaminan paling efektif bila kekuasaan tidak akan disalahgunakan dan hak-hak warga negara tidak di­­langgar. Kemudian muncullah istilah konstitusionalisme untuk menunjukan suatu sistem asas-asas pokok yang memutuskan dan membatasi kekuasaan dan hak bagi yang memerintah dan yang diperintah, alasannya mereka mem­punyai pandangan bahwa seluruh aparatur serta acara kenegaraannya harus di­tujukan kepada tercapainya masyarakat komunis. Oleh alasannya itu, Undang-Undang Dasarnya mempunyai fungsi berganda sebagaimana dikemukakan di atas.

Dengan demikian arti penting Undang-Undang Dasar 1945 bagi bangsa Indonesia ialah sebagai landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur penyelenggaraan negara dan kiprah serta wewenang badan-badan yang ada dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Para pendiri negara Republik Indonesia telah sepakat, bahwa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, harus diadakan Undang-Undang Dasar atau konstitusi sebagai bab dari aturan dasar untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.




= Baca Juga =



LihatTutupKomentar