Juknis Pertolongan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuan Pendidikan Tahun 2017 Untuk Sma Dan Smk

Dalam rangka mewadahi dan meningkatkan prestasi siswa siswi, sekolah sebagai forum pendidikan bagi generasi penerus bangsa diperlukan sanggup membentuk huruf siswa/i yang mempunyai dan menghayati nilai-nilai budaya, kearifan lokal dan pembangunan huruf bangsa selayaknya harus ditopang dengan sarana pendukung yang memadai untuk mencapai sasaran yang maksimal.

Banyak sekolah yang menunjukkan pelajaran ekstra kurikuler di bidang seni budaya dan film, namun tidak semua sekolah atau satuan pendidikan mempunyai laboratorium seni budaya (jikapun ada sangat minim) untuk sanggup mengapresiasi acara ekstra kurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah yakni laboratorium di bidang eksakta menyerupai laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi, sementara Laboratorium Seni Budaya hampir terabaikan, meskipun sekolah tersebut unggulan.

Untuk mewadahi talenta para generasi muda tersebut Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Tahun 2017 memfasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tingkat Menengah Atas.

Adapun sekolah yang menjadi sasaran acara Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 yakni sekolah yang mempunyai potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya insan yang berkualitas dalam hal ilmu pegetahuan maupun keterampilan, namun mempunyai keterbatasan untuk mengakses laboratorium seni budaya.

Dalam rangka melaksanakan acara Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuan Pendidikan Tahun 2017, dirasakan perlu untuk menciptakan petunjuk teknis dan spesifikasi teknis yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Petunjuk teknis disusun sebagai teladan pelaksanaan untuk acara Laboratorium Seni Budaya yang mengatur antara lain ihwal ketentuan kriteria peserta fasiitasi, serta proses penetapan dan penyaluran Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuan Pendidikan Tahun 2017, sehingga dengan demikian diperlukan sanggup menunjukkan hasil sesuai dengan tujuan.

Pengertian
Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 yakni berupa acara pemberian proteksi secara eksklusif dari Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Sasaran
Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 yakni Sekolah Menengan Atas dan/atau Sekolah Menengah kejuruan yang berada di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota yang dibawah naungan Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi.
Adapun sasaran Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan difasilitasi pada tahun anggaran 2017 ini diprioritaskan kepada sekolah di provinsi yang belum mendapatkan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya atau sekolah yang memenuhi persyaratan menurut hasil verifikasi.

Kriteria Sekolah Calon Penerima Fasilitasi
1. Sekolah negeri maupun swasta tingkat Sekolah Menengan Atas dan atau Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai lahan dan atau ruangan untuk difasilitasi sebagai peruntukan Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan;
2. Sekolah non pemerintah (Yayasan) berstatus Berbadan Hukum yang tercatat dalam notaris sesuai dengan nama kepemilikan Yayasan dan mempunyai penyandang dana tetap;
3. Belum mempunyai ruang laboratorium seni budaya atau sudah mempunyai ruang laboratorium seni budaya dan film namun tidak memadai atau darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Sekolah yang melaksanakan renovasi/restorasi untuk alih fungsi, dari fungsi lain menjadi fungsi laboratorium seni budaya;
5. Memiliki lahan kosong yang mencukupi di lokasi sekolah untuk pembangunan ruang laboratorium seni budaya dengan mempertimbangkan jarak antar bangunan atau terdapat di lantai tingkat yang di atasnya siap dibangun untuk ruang laboratorium seni budaya dengan ukuran 10 m x 15 m, (ukuran ruang laboratorium seni budaya 8 m x 15 m dan selasar 2 m x 15 m), yang dilengkapi dengan plot rencana pembangunan ruang laboratorium seni budaya pada site plan sekolah dengan mempertimbangkan tidak mengganggu proses acara berguru mengajar;
6. Sekolah yang mempunyai prestasi dalam bidang seni budaya atau mempunyai potensi yang besar di bidang seni budaya;
7. Sekolah yang sanggup mendapatkan masyarakat di sekitar lingkungan sekolah untuk sanggup mengakses pertunjukan seni budaya;
8. Sekolah sanggup menyediakan daya listrik berkapasitas minimal 7700 VA dengan minimal 3 pass khusus untuk keperluan Laboratorium Seni Budaya;
9. Sekolah bersedia melaksanakan dan menuntaskan pembangunan sesuai dengan usulan yang diajukan dan dilarang dikontrakkan atau dikerjakan oleh pihak ketiga (rekanan/kontraktor);
10.Sekolah yang mempunyai kesanggupan: melaksanakan Program Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017, dan bersedia merawat dan menjaga seluruh kemudahan laboratorium seni budaya; dan
11.Sekolah belum pernah mendapatkan proteksi yang sejenis.

Sumber dan Jumlah Dana Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya
1. Sumber pendanaan untuk Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kesenian Tahun Anggaran 2017;
2. Jumlah dana yang diberikan ke sekolah peserta fasilitasi sebesar Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
3. Apabila sumber dana yang diberikan untuk pembangunan Laboratorium Seni Budaya terdapat kekurangan anggaran, sekolah sanggup menyediakan dana pelengkap atau sharing yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku; dan
4. Jumlah dana fasilitasi yang diterima oleh sekolah yakni sesuai dengan nominal yang tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Sekolah yang bersangkutan dan tidak di pungut biaya apapun.

Pengusulan Sekolah Menengan Atas dan atau Sekolah Menengah kejuruan di Satuan Pendidikan Calon Penerima Fasilitasi
Pengusulan Sekolah Menengan Atas dan/atau Sekolah Menengah kejuruan di Satuan Pendidikan calon peserta Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Sekolah Menengan Atas dan/atau Sekolah Menengah kejuruan mengajukan tawaran permohonan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 dan disampaikan kepada Direktur Kesenian yang diketahui/disetujui Kepala Dinas Provinsi yang membidangi urusan pendidikan (lampiran 1);
2. Kebutuhan gedung dan sarana Laboratorium Seni Budaya serta asumsi harga dan gambar kerja (proposal permohonan fasilitasi dilampiri dengan estimasi rincian biaya pembelian sarana Laboratorium Seni Budaya) (lampiran 3);
3. Membuka rekening atas nama sekolah pada bank penyalur yang telah berhubungan dengan Direktorat Kesenian; dan
4. Melampirkan foto kopi NPWP sekolah.


Untuk lebih lengkap mengenai teknis proteksi pemerintah, berikut Petunjuk Teknis Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017 yang sanggup didownload disini

Ada Informasi mengenai Pemahaman Teknis, Rencana Kerja dan Syarat Teknis, hingga uraian detail Gambar Prototype dan Volume Pekerjaan Konstruksi sanggup Anda unduh pada dokumen berikutini.



= Baca Juga =



LihatTutupKomentar