![]()  | 
| PMK No 75/PMK.05/2017 | 
 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 75/PMK.05/2017 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
  Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017, Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS diberikan penghasilan ketiga belas. 
  Pasal 3 PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017
  (1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Ketua/ Kepala; b. Wakil Ketua/Wakil Kepala; c. Sekretaris; dan/ atau d. Anggota. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 
  (2) Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terusmenerus sejak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; c. pembiayaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan & Belanja Negara; & d. diangkat oleh Pejabat yang Memiliki Kewenangan atau telah menandatangani surat perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS. 
  (3) Jenis LNS yang Pimpinan & Pegawai Non PNSnya diberikan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  Pasal 8 PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 (1) Penghasilan ketiga be las sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juli. (2) Dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
  Selengkapnya silahkan download PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
  Link [Download] PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 (KLIKDISINI)
  ======================================================
 
